PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN (P2KP) DI DESA BEJIRUYUNG
Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan peningkatan diversifikasi pangan, sebagai perwujudan dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) merupakan salah satu kunci sukses pembangunan pertanian di Indonesia.
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, disamping itu kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan keragaman dan kualitas konsumsi pangan masyarakat agar lebih beragam, bergizi seimbang dan aman guna menunjang hidup sehat, aktif dan produktif. Secara Nasional pelaksanaan P2KP dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk kegiatan utama yaitu:
(a) Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari;
(b) Pengembangan Pangan Lokal; serta
(c) Promosi dan Sosialisasi P2KP.
Sasaran Kelompok P2KP dengan memanfaatkan ibu-ibu PKK Desa atau Kelurahan untuk lebih diberdayakan dalam pengelolaan Lahan Pekarangan secara optimal dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan pangan.